Thursday 2 January 2014

FJ - 9. MENGKAFANI JENAZAH



Tata Aturan yang Berkaitan Dengan Mengkafani Jenazah
1.  Mengkafani jenazah muslim hukumnya fardhu kifayah.
2. Biaya kafan sepenuhnya menjadi tanggungan dari jenazah, yang diambilkan dari harta waris. Dalam kondisi jenazah tidak mampu, kain kafannya menjadi tanggungan dari ahli waris.
3. Kain kafan boleh dari bahan apa saja, yang penting bukan dari bahan sutra untuk jenazah lelaki dan disunnahkan berwarna putih bersih, bagus dan lebar.  Panjang dan lebarnya relatif sama, yang sekiranya dapat menutupi seluruh badan jenazah.
4. Kain kafan minimal berupa satu lapis kain yang bisa menutupi tubuh. Sunnah terdiri dari tiga lapis kain, dan boleh ditambahi 2 lembar lagi sehingga menjadi lima lapis. Sekalipun jenazah tersebut adalah anak-anak masih bayi atau belum baligh. Sedangkan jenazah orang yang mati syahid dalam perang jihad fi sabilillah, kain kafannya adalah berupa pakaian yang ia pakai sewaktu wafat.
5. Jenazah yang kain kafannya dicuri maling, menurut pendapat yang mu’tamad dari Imam Ibnu Hajar dalam kitab At-Tuhfah adalah wajib diganti dengan kain yang baru. Sedang menurut Imam Romli hukumnya tidak wajib, akan tetapi sunnah diganti dengan yang baru. Kewajiban mengganti semacam ini adalah bila setelah kuburan digali dan kain kafan dilucuti, jenazahnya tidak dikuburkan lagi, sehingga tubuh mayat kelihatan. Namun jika jenazah sudah dikuburkan lagi dalam keadaan telanjang (tidak dikafani) maka kuburan tersebut tidak boleh dibongkar, sekalipun sekedar untuk mengganti dengan kafan yang baru.
6. Haram menuliskan ayat Al-Qur’an dan lafazh jalalah (seperti Asmaul Husna, kalimat thoyyibah dan sejenisnya) pada kain kafan, kecuali jika ditulis dengan menggunakan tinta berupa air atau minyak yang sekiranya bekas tulisannya bisa hilang sebelum jenazah membusuk.
7. Pada kasus jenazah orang yang kecelakaan atau yang tubuhnya terdapat bekas luka, maka darah yang keluar setelah mayat dimandikan, menurut qoul yang ashoh harus dibersihkan dulu, baik sebelum maupun setelah dikafani, karena sucinya jenazah menjadi syarat sahnya sholat jenazah. Namun menurut Imam Baghowi, jika darah itu keluar setelah dikafani, maka tidak wajib dihilangkan.[1])
Dalam hal darah terus keluar dan sulit dihentikan, maka wajib disumbat sampai tidak keluar lagi, diqiyaskan dengan orang yang “beser”. Jenazah dibungus plastik (seluas/selebar kain kafan) sebelum dibungkus kain kafan. Dalam masalah ini, jenazah wajib segera disholati.[2])
  
---------------------------------------------------

Sumber : Buku “Tatacara NU Merawat Jenazah”, oleh Tim Penyusun PCNU Kota Surabaya, diterbitkan oleh PC.LTNNU Kota Surabaya, cet.1 - 2011.





[1] ) Bughyatul Mustarsyidin, I/92
[2] ) Bughyatul Mustarsyidin, I/92, dan Hasyiyah Al-Bujairimi ‘Alal Khothib, II/268

No comments:

Post a Comment