Tata Aturan yang Berkaitan Dengan Mengkafani Jenazah
1. Mengkafani jenazah muslim hukumnya fardhu
kifayah.
2. Biaya kafan sepenuhnya menjadi tanggungan dari jenazah, yang
diambilkan dari harta waris. Dalam kondisi jenazah tidak mampu, kain kafannya
menjadi tanggungan dari ahli waris.
3. Kain kafan boleh dari bahan apa saja, yang penting bukan dari bahan
sutra untuk jenazah lelaki dan disunnahkan berwarna putih bersih, bagus dan
lebar. Panjang dan lebarnya relatif
sama, yang sekiranya dapat menutupi seluruh badan jenazah.
4. Kain kafan minimal berupa satu lapis kain yang
bisa menutupi tubuh. Sunnah terdiri dari tiga lapis kain, dan boleh ditambahi 2
lembar lagi sehingga menjadi lima lapis. Sekalipun jenazah tersebut adalah
anak-anak masih bayi atau belum baligh. Sedangkan jenazah orang yang mati
syahid dalam perang jihad fi sabilillah, kain kafannya adalah berupa pakaian
yang ia pakai sewaktu wafat.
5. Jenazah yang kain kafannya dicuri maling,
menurut pendapat yang mu’tamad dari Imam Ibnu Hajar dalam kitab At-Tuhfah adalah
wajib diganti dengan kain yang baru. Sedang menurut Imam Romli hukumnya tidak
wajib, akan tetapi sunnah diganti dengan yang baru. Kewajiban mengganti semacam
ini adalah bila setelah kuburan digali dan kain kafan dilucuti, jenazahnya
tidak dikuburkan lagi, sehingga tubuh mayat kelihatan. Namun jika jenazah sudah
dikuburkan lagi dalam keadaan telanjang (tidak dikafani) maka kuburan tersebut
tidak boleh dibongkar, sekalipun sekedar untuk mengganti dengan kafan yang
baru.
6. Haram menuliskan ayat Al-Qur’an dan lafazh
jalalah (seperti Asmaul Husna, kalimat thoyyibah dan sejenisnya) pada kain
kafan, kecuali jika ditulis dengan menggunakan tinta berupa air atau minyak
yang sekiranya bekas tulisannya bisa hilang sebelum jenazah membusuk.
7. Pada kasus jenazah orang yang
kecelakaan atau yang tubuhnya terdapat bekas luka, maka darah yang keluar
setelah mayat dimandikan, menurut qoul yang ashoh harus dibersihkan dulu, baik
sebelum maupun setelah dikafani, karena sucinya jenazah menjadi syarat sahnya
sholat jenazah. Namun menurut Imam Baghowi, jika darah itu keluar setelah
dikafani, maka tidak wajib dihilangkan.[1])
Dalam hal darah terus keluar dan sulit dihentikan,
maka wajib disumbat sampai tidak keluar lagi, diqiyaskan dengan orang yang
“beser”. Jenazah dibungus plastik (seluas/selebar kain kafan) sebelum dibungkus
kain kafan. Dalam masalah ini, jenazah wajib segera disholati.[2])
---------------------------------------------------
Sumber : Buku “Tatacara
NU Merawat Jenazah”, oleh Tim Penyusun PCNU Kota Surabaya, diterbitkan
oleh PC.LTNNU Kota Surabaya, cet.1 - 2011.
No comments:
Post a Comment