Thursday 2 January 2014

FJ - 11. TATCARA MENGKAFANI JENAZAH




1. Meletakkan tali kafan diatas lantai, dipan, atau tempat tidur, dan menatanya sesuai dengan bagian-bagian yang akan diikat.
2. Membentangkan beberapa lapis kain kafan di atas tali tersebut. Adapun urut-urutan lapisan / tumpukan kain, mulai dari bawah sampai ke atas, adalah sebagai berikut :
a. Jika terdiri dari 3 lembar kain, maka ukuran panjang dan lebarnya relatif sama yang sekiranya dapat menutupi seluruh badan. Sebaiknya ditambah 1 sobekan kain untuk celana dalam, diletakkan di bagian pantat.
b. Jika terdiri dari 5 lapis kain, maka urutannya dari lapisan paling bawah sampai lapisan teratas sebagai berikut :
1) Untuk jenazah lelaki
- 3 lapis kain putih yang dapat menutup seluruh tubuh
- 1 lapis ’imamah (sorban)
- 1 lapis baju gamis (berupa lembaran, dan tidak dijahit)
- ditambah 1 sobekan kain untuk celana dalam, yang dibentangkan di bagian pantat
2) Untuk jenazah perempuan :
- 2 lapis kain putih yang dapat menutup seluruh tubuh
- 1 lapis potongan kain untuk kerudung
- 1 kain baju kurung/gamis
- 1 lapis kain izar (jarit/sewek) yang biasa dipakai untuk menutup anggota mulai dari dada sampai lutut
- ditambah 1 sobekan kain untuk celana dalam
3. Masing-masing lapis kain tersebut di atas (item 2) sunnah ditaburi dengan serbuk kayu cendana, atau gerusan serbuk kapur barus, atau disemprot wewangian yang lain.
4. Jenazah diangkat dan diletakkan diatas bentangan kain yang telah disiapkan tersebut, dalam posisi tidur terlentang.
5. Sunnah menuliskan kalimat tauhid لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُdi dahi jenazah (pakai ujung jari atau lainnya) dengan minyak wangi atau air, yang sekiranya tidak jelas terbaca.
6. Tubuh jenazah sunnah ditaburi dengan serbuk kayu cendana atau gerusan kapur barus, atau diolesi minyak wangi. Tangannya disedekapkan diatas dadanya, dengan posisi telapak tangan kanan memegang telapak tangan kirinya. Atau tangannya dibiarkan terbujur di samping kanan-kiri lambungnya.
7. Seluruh lubang-lubang pada tubuh dan anggota tubuh tertentu yang digunakan sujud disunnahkan untuk ditutupi dengan kapas yang sudah ditaburi dengan serbuk kayu cendana atau gerusan kapur barus, seperti : kedua lubang telinga, kedua mata, hidung, mulut, qubul (kemaluan), dubur dan sela-sela pantat, pusar, dahi, telapak tangan, sela-sela ujung jari kaki, kedua lutut, dan semua bekas luka-luka di tubuh.
Di sela-sela kedua paha juga sebaiknya disumbat dengan kapas tersebut, lalu keduanya diikat dengan tali dari sisa sobekan kain kafan
8. Semua rontokan rambut-rambut sewaktu memandikan atau lainnya dimasukkan dan diikutsertakan untuk dibungkus didalam kain kafan bersama jenazahnya.
9.  Proses pembungkusan
a. Jenazah laki-laki :
- Jika terdiri dari 3 lapis kain, maka satu persatu dari ketiga lapisan kain ditangkupkan mengitari /membungkus tubuh jenazah.
- Jika terdiri dari 5 lapis kain : mula-mula mengenakan sobekan kain untuk celana dalam, lembaran kain untuk sorban dan baju gamis, kemudian menangkupkan satu persatu dari ketiga lapis kain membungkus tubuh jenazah.
b. Jenazah Perempuan :
- Jika terdiri dari 3 lapis kain : Mula-mula mengenakan sobekan kain untuk celana dalam, kemudian menangkupkan satu persatu dari ketiga lapisan kain mengitari /membungkus tubuh jenazah.
- Jika terdiri dari 5 lapis kain : mula-mula mengenakan sobekan kain untuk celana dalam, lembaran kain izar untuk menutup dada sampai lutut, lembaran kain baju kurung dan kerudung, kemudian menangkupkan satu persatu dari kedua lapis kain mengitari /membungkus tubuh jenazah.
10. Tali-tali kafan yang telah tersedia diikatkan pada posisinya masing-masing, dengan cara ikatan “tali simpul” (kata orang jawa tali wangsul) dan bukan dengan cara “tali pati”. Hal ini dimaksudkan agar tali tersebut mudah dilepas sewaktu jenazah berada di liang kubur.
11. Setelah selesai pembungkusan, jenazah diangkat dan diletakkan di tempat yang pantas dalam kondisi membujur ke utara (kepala di utara dan kaki di selatan), lalu ditutupi kain  dan siap untuk disholati.

---------------------------------------------------

Sumber : Buku “Tatacara NU Merawat Jenazah”, oleh Tim Penyusun PCNU Kota Surabaya, diterbitkan oleh PC.LTNNU Kota Surabaya, cet.1 - 2011.




No comments:

Post a Comment