1. Meletakkan tali kafan diatas
lantai, dipan, atau tempat tidur, dan menatanya sesuai dengan bagian-bagian
yang akan diikat.
2. Membentangkan beberapa lapis
kain kafan di atas tali tersebut. Adapun urut-urutan lapisan / tumpukan kain,
mulai dari bawah sampai ke atas, adalah sebagai berikut :
a. Jika terdiri dari 3 lembar kain, maka ukuran panjang dan lebarnya
relatif sama yang sekiranya dapat menutupi seluruh badan. Sebaiknya ditambah 1
sobekan kain untuk celana dalam, diletakkan di bagian pantat.
b. Jika terdiri dari 5 lapis kain, maka urutannya dari lapisan paling
bawah sampai lapisan teratas sebagai berikut :
1) Untuk jenazah lelaki
- 3 lapis
kain putih yang dapat menutup seluruh tubuh
- 1 lapis ’imamah
(sorban)
- 1 lapis
baju gamis (berupa lembaran, dan tidak dijahit)
- ditambah 1
sobekan kain untuk celana dalam, yang dibentangkan di bagian pantat
2) Untuk jenazah perempuan :
- 2 lapis
kain putih yang dapat menutup seluruh tubuh
- 1 lapis
potongan kain untuk kerudung
- 1 kain
baju kurung/gamis
- 1 lapis
kain izar (jarit/sewek) yang biasa dipakai untuk menutup anggota mulai
dari dada sampai lutut
- ditambah 1
sobekan kain untuk celana dalam
3. Masing-masing lapis kain
tersebut di atas (item 2) sunnah ditaburi dengan serbuk kayu cendana, atau
gerusan serbuk kapur barus, atau disemprot wewangian yang lain.
4. Jenazah diangkat dan diletakkan diatas bentangan kain yang telah
disiapkan tersebut, dalam posisi tidur terlentang.
5. Sunnah menuliskan kalimat
tauhid ”لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ” di
dahi jenazah (pakai ujung jari atau lainnya) dengan minyak wangi atau air, yang
sekiranya tidak jelas terbaca.
6. Tubuh jenazah sunnah ditaburi
dengan serbuk kayu cendana atau gerusan kapur barus, atau diolesi minyak wangi.
Tangannya disedekapkan diatas dadanya, dengan posisi telapak tangan kanan
memegang telapak tangan kirinya. Atau tangannya dibiarkan terbujur di samping
kanan-kiri lambungnya.
7. Seluruh lubang-lubang pada
tubuh dan anggota tubuh tertentu yang digunakan sujud disunnahkan untuk
ditutupi dengan kapas yang sudah ditaburi dengan serbuk kayu cendana atau
gerusan kapur barus, seperti : kedua lubang telinga, kedua mata, hidung, mulut,
qubul (kemaluan), dubur dan sela-sela pantat, pusar, dahi, telapak tangan,
sela-sela ujung jari kaki, kedua lutut, dan semua bekas luka-luka di tubuh.
Di sela-sela
kedua paha juga sebaiknya disumbat dengan kapas tersebut, lalu keduanya diikat
dengan tali dari sisa sobekan kain kafan
8. Semua rontokan rambut-rambut sewaktu memandikan atau lainnya
dimasukkan dan diikutsertakan untuk dibungkus didalam kain kafan bersama
jenazahnya.
9. Proses pembungkusan
a. Jenazah laki-laki :
- Jika
terdiri dari 3 lapis kain, maka satu persatu dari ketiga lapisan kain ditangkupkan
mengitari /membungkus tubuh jenazah.
- Jika
terdiri dari 5 lapis kain : mula-mula mengenakan sobekan kain untuk celana
dalam, lembaran kain untuk sorban dan baju gamis, kemudian menangkupkan satu
persatu dari ketiga lapis kain membungkus tubuh jenazah.
b. Jenazah Perempuan :
- Jika
terdiri dari 3 lapis kain : Mula-mula mengenakan sobekan kain untuk celana
dalam, kemudian menangkupkan satu persatu dari ketiga lapisan kain mengitari
/membungkus tubuh jenazah.
- Jika
terdiri dari 5 lapis kain : mula-mula mengenakan sobekan kain untuk celana
dalam, lembaran kain izar untuk menutup dada sampai lutut, lembaran kain baju
kurung dan kerudung, kemudian menangkupkan satu persatu dari kedua lapis kain
mengitari /membungkus tubuh jenazah.
10. Tali-tali kafan yang telah
tersedia diikatkan pada posisinya masing-masing, dengan cara ikatan “tali
simpul” (kata orang jawa tali wangsul) dan bukan dengan cara “tali
pati”. Hal ini dimaksudkan agar tali tersebut mudah dilepas sewaktu jenazah
berada di liang kubur.
11. Setelah selesai
pembungkusan, jenazah diangkat dan diletakkan di tempat yang pantas dalam
kondisi membujur ke utara (kepala di utara dan kaki di selatan), lalu ditutupi
kain dan siap untuk disholati.
---------------------------------------------------
Sumber : Buku “Tatacara
NU Merawat Jenazah”, oleh Tim Penyusun PCNU Kota Surabaya, diterbitkan
oleh PC.LTNNU Kota Surabaya, cet.1 - 2011.
No comments:
Post a Comment